Penerapan Hukum Islam di Jalan Raya
Dalam hukum Islam, negara diberi wewenang untuk mengeluarkan aturan dan regulasi meski tidak ada dalil khusus dan spesifik dari Qur’an dan Sunnah. Ini yang disebut dengan siyasah syar’iyah. Syekh Abdurrahman Taj mendefinisikan siyasah syar’iyah sebagai berikut: “hukum, kebijakan atau peraturan yang berfungsi mengorganisir perangkat kepentingan negara dan mengatur urusan umat, yang sejalan dengan jiwa syariah,…




