Berpikir Jernih Sebelum Mengambil Keputusan
Rasulullah SAW bersabda “janganlah seseorang itu memutuskan (perkara) antara dua orang (yang bersengketa) sedangkan dia dalam keadaan marah” (HR Muttafaqun ’alaih). Hadis di atas dipahami para ulama dalam konteks keputusan seorang hakim. Tentu ada alasan tersendiri kenapa hakim dilarang memutus perkara dalam kondisi emosi. Hidup-mati, untung-rugi, salah-benar di tangan hakim. Keadilan bisa lenyap kalau hakim…