Tafsir al-Mumtahanah: larangan ber-“muwalatul kuffar”

Saat membahas tafsir kata awliya dalam QS al-Maidah:51 dan al-Nisa:139-144 saya sampaikan bahwa larangan menjadikan orang kafir sebagai awliya itu ‘illatnya (alasan hukumnya) karena berkhianat kepada kaum muslimin. Selain mengambil dari asbabun nuzul turunnya ayat, juga ada petunjuk dalam ayat-ayat di atas frase “min dunil mu’minin” (dengan meninggalkan kaum beriman). Dengan kata lain orang kafir…