Pengantar Menuju Fiqh Humanis

1. Pijakan Dasar Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari “atas” dan di luar kemanusiaan kita. Dua hal berikut ini membuktikan hal tersebut. Pertama, ulama usul al-fiqh mendefenisikan hukum dengan : “Khitab (kalam) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan atau pilihan atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang bagi yang lain”. Hukum…

Kewajiban Menegakkan Hukum Allah

Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al-Ma’idah:5:44) Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al-Ma’idah:5:45)  Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al-Mai’dah:5:47)   Asbabun Nuzul…