Bubarnya HTI dan Keputusan Pengadilan
1. #HTIBUBAR keputusan PTUN gugatan HTI atas pembubarannya telah ditolak. HTI menyatakan banding. Aneh banget. Kenapa? Pasal 83 UUD Khilafah yg ditaati HTI jelas2 mengatakan: “Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi).” 2. Jadi saat HTI menyatakan banding itu sesungguhnya tidak sesuai dengan doktrin dan ajaran mereka sendiri, yang tidak mengakui sistem…








