Dabusi dan Sarakhsi
Ada dua pendekatan dalam merumuskan metode istinbath hukum. Pertama, Imam Abu Hanifah tidak menulis kitab ushul al-fiqh. Beliau berfatwa dulu dengan argumentasi yang sangat detil. Baru belakangan metode beliau berijtihad dituliskan oleh para murid dan pengikutnya. Kasus dulu, baru kemudian prinsip hukum dirumuskan secara induktif. Corak kedua adalah yang dilakukan oleh Imam Syafi’i. Beliau menulis…